Susunan
lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa
perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR
berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD
1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga
tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga
dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini!
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Sebelum Amandemen
|
Lembaga-Lembaga
Negara sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen
|
Lembaga negara yang memegang
kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, DPD, KY,
MA, MK, dan BPK.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan
anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna MPR.
Sebelum
UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen
maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR
amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945,
anggota MPR terdiri dari :
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan
hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di
tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota
disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan
sebagai berikut:
- jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
- jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
- jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya,
anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai
fungsi berikut ini:
- Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
- menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
- memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
- memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
- memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
- menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
- Melaksanakan pengawasan terhadap :
a) pelaksanaan Undang-undang
b) pelaksanaan APBN
c) kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak
ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan
sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang
bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD,
antara lain sebagai berikut:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh
MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Presiden
dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan
janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah
ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden
menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Kekuasaan Presiden dibedakan atas 2
macam, yaitu :
A) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, yaitu :
Grasi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim memutuskan perkara.
Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Kekuasaan dengan persetujuan DPR anatara lain,
1) kekuasaan legislatf
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
A) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, yaitu :
Grasi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim memutuskan perkara.
Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Kekuasaan dengan persetujuan DPR anatara lain,
1) kekuasaan legislatf
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi
di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai
berikut:
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Lembaga ini terdiri
dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan
hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak
60 (enam puluh) orang.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan
dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang
anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah
pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban
Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
- memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
- memutuskan pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
- wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Mahkamah Konstitusi
mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga
negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim
agung;
b. menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tujuan Komisi Yudisial:
- Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
- Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
- Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang
wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota
Komisi Yudisial lima tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan
BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang
bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Keanggotaan
BPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1975, Menurut UU tersebut susunan BPK sebagai
berikut :
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.
Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.
Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.
BPK mempunyai 9 orang
anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua
merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Komentar
Posting Komentar